MKMK Periksa 3 Hakim Konstitusi Hari Ini, Salah Satunya Saldi Isra
Rabu, 01 November 2023 - 05:45:00 WIB
Pemberhentian bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Namun demikian masih dimungkinkan dilakukan pemberhentian dengan hormat.
"Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama