Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

MKMK Periksa Pelapor Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Anwar Usman cs Hari Ini

Kamis, 26 Oktober 2023 - 09:41:00 WIB
MKMK Periksa Pelapor Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Anwar Usman cs Hari Ini
Gedung MK (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pemeriksaan pelapor pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim yang diduga dilakukan hakim MK Anwar Usman cs, Kamis (26/10/2023). Para pelapor akan diperiksa di Ruang Sidang lantai IV Gedung II MK, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

"Rapat MKMK ini akan digelar terbuka untuk umum dan disiarkan melalui live streaming Youtube Mahkamah Konstitusi RI," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono.

Sebelumnya, MKMK resmi dibentuk dengan Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih sebagai anggotanya, Selasa (24/10/2023) lalu. MKMK akan bekerja selama 1 bulan, mulai 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023 untuk memeriksa dan memutus sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Fakar menuturkan, rapat MKMK ini sebagai langkah cepat untuk menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya yang dilaporkan sejumlah pihak.

"Bagi MKMK, semakin cepat laporan diproses dan diselesaikan secara objektif, transparan, dan akuntabel, akan menjadi salah satu instrumen penting untuk memulihkan kembali kepercayaan publik kepada MK," kata Fajar.

Diketahui, pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan uji materi UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut