Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! GNMB Buka Posko Pengaduan Dugaan Kezaliman Tol CMNP Milik Jusuf Hamka
Advertisement . Scroll to see content

MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP Akibat Ujaran Fitnah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:50:00 WIB
MNC Asia Holding Polisikan Dirut CMNP Akibat Ujaran Fitnah
PT MNC Asia Holding Tbk melaporkan Direktur Utama PT CMNP Arief Budhy Hardono terkait dengan dugaan fitnah (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding Tbk melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono terkait dengan dugaan tindak pidana fitnah. Arief dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/10/2025).

Laporan ini dilayangkan Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Fourista Handayanto. 

Fourista menyebut, pernyataan fitnah yang dimaksud berkaitan dengan transaksi jual-beli negotiable certificate of deposit (NCD) antara MNC Asia Holding dengan Unibank.

"(Arief) menyampaikan bahwa MNC Asia Holding telah memfasilitasi pembelian NCD dari Unibank di mana NCD itu disebut palsu, tidak salah atau tidak benar," ujar Fourista, Jumat (24/10/2025).

Fourista menjelaskan, pernyataan itu dilakukan di berbagai forum bahkan hingga kesaksian di persidangan yang berbuntut pemberitaan di media massa. Padahal, tambah dia, apa yang disampaikan Arief tidaklah benar.

"Seperti yang kita ketahui kan, di dalam pemberitaan itu juga selalu dikatakan bahwa NCD itu palsu, tidak sah dan tidak benar, padahal sebenarnya bahwa NCD itu sah," kata Fourista.

Dia menyampaikan, NCD itu sendiri telah dicadangkan kerugiannya oleh PT CMNP pada tahun 2001. Bahkan, 10 tahun setelahnya NCD itu juga dibukukan dalam laporan keuangan audit oleh CMNP.

Menurut Fourista, laporan keuangan audit yang terdapat NCD membuat pajak CMNP berstatus lebih bayar. 

Oleh karenanya, CMNP pun mengajukan restitusi pajak pada tahun 2012 yang berujung dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Seharusnya kalau tanpa NCD, itu laporan pajaknya CMNP kurang bayar. Dengan dibukukannya NCD itu, pajak jadi lebih bayar. CMNP menerima pengembalian restitusi pajak," kata Fourista.

Dengan adanya catatan kejadian itu, CMNP secara langsung telah mengakui bahwa NCD tersebut merupakan transaksi jual beli yang sah. Oleh karenanya, pernyataan Arief pun bisa dinilai fitnah.

"(NCD) dibukukan, artinya NCD itu langsung dinyatakan sah. Jadi, tidak benar apa yang mereka sampaikan jika dibilang NCD itu palsu, makanya kami melakukan laporan di Polda Metro Jaya," ujar dia.

Akibat pernyataan Arief, Fourista menyampaikan kliennya mengalami sejumlah kerugian immateriil berkaitan dengan sektor bisnis. 

Arief dilaporkan atas pasal 310, 311 dan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila dirangkum, Pasal 310 adalah pencemaran nama baik biasa, Pasal 311 adalah pencemaran yang berubah menjadi fitnah, karena unsur kebohongan yang disengaja, sedangkan Pasal 263 adalah pemalsuan surat.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut