Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan empat fakta gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) lemah secara hukum. Hal ini dibeberkan Hotman seusai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Adapun sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi. Kubu CMNP menghadirkan Jusuf Hamka yang pada tahun 1999 menjabat sebagai komisaris PT CMNP.
Selama persidangan berlangsung, Hotman mengaku kecewa kepada Jusuf Hamka yang dia anggap sebagai sahabat. Sebab, Jusuf tak bisa menjawab berbagai pertanyaan yang ia ajukan.
"Jadi, sangat mengejutkan, sahabat saya Jusuf Hamka sebagai keluarga controlling CMNP, dia juga sebagai saksi. Setahu saya kan beliau tahu banyak, tapi ternyata tadi hampir nggak bisa menjawab semua pertanyaan saya," kata Hotman kepada wartawan seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Fakta dalam persidangan diungkapkan Hotman, bila CMNP menyeret kasus ini ke meja persidangan lantaran menganggap Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terjadi pada 1999 diduga bodong atau tidak ada uangnya, dalam kasus tersebut PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia) hanya berperan sebagai arranger.
Namun, Hotman memiliki bukti kuat, terbukti CMNP juga telah kalah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Salah satu pertanyaan vital sekali adalah di dalam gugatan mereka diduga bahwa deposito NCD Unibank tersebut palsu, seolah-olah tidak ada dananya. Kemudian, saya tunjukkan bukti memori PK yang diajukan oleh CMNP, di mana disebutkan CMNP mengaku telah membayar uang tabungan tersebut, kurang lebih 17 juta dolar," katanya.
"Tadi saya tanya ke Pak Jusuf Hamka, benar nggak bahwa ada memori PK yang dibikin oleh kuasa hukum CMNP di Mahkamah Agung, yang mengaku bahwa untuk pembukaan deposito NCD telah dibayar oleh CMNP, kurang lebih 17 juta dolar," lanjut Hotman.