Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Modus Baru Suap Pejabat Imigrasi di NTB: Komunikasi Berkode Secara Tertulis

Rabu, 29 Mei 2019 - 08:03:00 WIB
Modus Baru Suap Pejabat Imigrasi di NTB: Komunikasi Berkode Secara Tertulis
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019). (Foto: iNews.d/Ilma de Sarbini)
Advertisement . Scroll to see content

"YRI kemudian menghubungi LIL untuk mengambil SPDP tersebut. Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikan harga untuk menghentikan kasus," ucapnya.

Alex menjelaskan, Liliana menawarkan harga Rp300 juta. Namun, Yusriansyah menolak, karena jumlahnya terlalu sedikit. Untuk bernegosiasi lebih lanjut, akhirnya Liliana dan Kurniadie bertemu. Dari pertemuan itu disepakatilah harga Rp1,2 miliar untuk pembebasan hukum dua WNA tersebut.

"Kemudian YRI melaporkan pada KUR untuk mendapat arahan atau persetujuan. Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara dua WNA tersebut adalah Rp1,2 miliar," bebernya.

Atas perbuatannya Liliana Hidayat disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Adapun, Yusriansyah Fazrin dan Kurniadie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut