Modus Bupati Nganjuk Jual Beli Jabatan: Promosi dan Mutasi Camat
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkapkan modus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH). Salah satunya untuk promosi camat.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan dalam kasus ini selain Novi, telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. Masing-masing camat diduga menyerahkan uang hingga Rp150 juta.
"Modus Operandi, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).
"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," katanya lagi.