Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut
Advertisement . Scroll to see content

Modus Bupati Nganjuk Jual Beli Jabatan: Promosi dan Mutasi Camat

Senin, 10 Mei 2021 - 18:20:00 WIB
Modus Bupati Nganjuk Jual Beli Jabatan: Promosi dan Mutasi Camat
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Djoko mengungkapkan tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para Camat serta Ajudan Novi pada hari Minggu (9/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan
KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk," katanya.

Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain : 
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana
denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.
250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
2. Pasal 11
Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana
denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.
250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
3. Pasal 12 B
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut