Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution
Advertisement . Scroll to see content

Modus Gubernur Bengkulu Rohidin Peras Pejabat untuk Biaya Nyalon Pilkada

Senin, 25 November 2024 - 07:15:00 WIB
Modus Gubernur Bengkulu Rohidin Peras Pejabat untuk Biaya Nyalon Pilkada
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, SD selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. 

SD juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024 yang masing-masing honor per orang Rp1 juta.

Kemudian, pada Oktober 2024 FEP selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui ajudannya senilai Rp1.405.750.000.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka, mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, IF (Sekda), dan EF alias Anca (ajudan Gubernur Bengkulu).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut