Momen 2 Pengunjung Sidang Eks Jampidsus Febrie Diusir, Diduga Jadi Informan Saksi
JAKARTA, iNews.id - Dua pengunjung sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diusir dari ruang sidang, Senin (2/11/2026). Keduanya diduga menjadi informan bagi saksi yang akan diperiksa dalam persidangan.
Peristiwa itu terjadi sebelum pemeriksaan saksi Ferry Yanto Hongkirowang alias Ferry Boboho dilanjutkan pada pukul 19.28 WIB. Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan dugaan tersebut kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Bahwa ada satu orang di dalam ruang sidang ini yang melaporkan dan merekam setiap perkataan dari saksi kepada salah satu saksi yang akan diperiksa nanti," kata Febri.
Dia kemudian menampilkan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berlangsung antara seorang pengunjung sidang dan saksi Lustje Dewi Kusuma.
"Sebenarnya ada beberapa foto, ada wajah orangnya juga tapi kami tunjukkan ini saja. Jadi dari dua foto ini ada laporan semacam live report, begitu ya. Dari saya, kami enggak tahu kapasitas orangnya apa tapi melaporkan pada saksi Lustje tentang apa saja yang disampaikan oleh saksi Ferry Boboho sampai masa sidang selesai," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno sempat meminta pihak yang dimaksud meninggalkan ruang sidang tanpa menampilkan foto mereka di layar monitor kuasa hukum.
"Daripada ditunjuk, barangkali silakan di luar, tidak diperkenankan," ujar Hakim Akhmad.
Namun, setelah beberapa saat ditunggu, tidak ada pengunjung yang mengaku maupun meninggalkan ruang sidang. Febri kemudian meminta agar pemeriksaan saksi dilanjutkan.
Hingga pukul 20.30 WIB, Febri menyatakan pihak yang dimaksud masih berada di dalam ruang sidang. Dia pun meminta pengunjung tersebut keluar.
Tak lama kemudian, seorang pria dan seorang perempuan yang berada di ruang sidang terlihat keluar setelah didatangi petugas keamanan.
Diketahui, Febrie didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.
Sementara dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.
Editor: Rizky Agustian