Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama
Advertisement . Scroll to see content

Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak

Senin, 02 Februari 2026 - 17:28:00 WIB
Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (ketiga dari kanan) (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan sejumlah gugatan pada Senin (2/2/2026). Salah satunya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

Mahkamah menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sebelum amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan putusan mahkamah dalam perkara tersebut.

Dengan kondisi suara yang serak, Arief Hidayat tetap menjalankan tugas membacakan pertimbangan putusan yang diberikan kepadanya.

Arief juga menyampaikan bahwa pengucapan pertimbangan tersebut menjadi momen terakhir dirinya duduk sebagai Hakim Konstitusi. Sebab, dia akan memasuki masa purnabakti setelah genap berusia 70 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut