Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama
Advertisement . Scroll to see content

Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak

Senin, 02 Februari 2026 - 17:28:00 WIB
Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (ketiga dari kanan) (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan sejumlah gugatan pada Senin (2/2/2026). Salah satunya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

Mahkamah menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sebelum amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan putusan mahkamah dalam perkara tersebut.

Dengan kondisi suara yang serak, Arief Hidayat tetap menjalankan tugas membacakan pertimbangan putusan yang diberikan kepadanya.

Arief juga menyampaikan bahwa pengucapan pertimbangan tersebut menjadi momen terakhir dirinya duduk sebagai Hakim Konstitusi. Sebab, dia akan memasuki masa purnabakti setelah genap berusia 70 tahun.

"Meskipun suara saya serak, tapi saya diberi tugas untuk membacakan putusan yang terakhir sebelum saya masuk purnabakti usai 70," kata Arief.

Dalam pertimbangannya terhadap perkara ini, Arief menyebut norma Pasal 31 UU 8/1999 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Sekadar informasi, Arief resmi purnatugas atau pensiun sebagai Hakim Konstitusi pada pukul 24.00 WIB malam ini. Dia diketahui telah 13 tahun mengabdi sebagai hakim MK.

Posisi Arief akan digantikan oleh Adies Kadir dari DPR. Adies menjadi calon hakim MK usulan DPR setelah disepakati dalam Rapat Paripurna.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut