Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan
Advertisement . Scroll to see content

Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:21:00 WIB
Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas
Momen haru sidang demo ricuh Agustus 2025, 21 terdakwa divonis 7 bulan tapi langsung bebas (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada 21 terdakwa kasus demonstrasi ricuh Agustus 2025. Para terdakwa itu dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan tetapi tak perlu menjalani hukuman tersebut.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (29/1/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Saptono dan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Saptono.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," tambah Saptono.

Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seluruh terdakwa. Ini artinya, meskipun telah divonis tujuh bulan penjara, para terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," tambah Saptono.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut