Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019
Advertisement . Scroll to see content

Momen Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Pertahankan Saksi Fakta Kedua di Sidang MK

Rabu, 19 Juni 2019 - 15:38:00 WIB
Momen Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Pertahankan Saksi Fakta Kedua di Sidang MK
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (tengah). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi jangan dinilai dulu sebelum didengar keterangannya," kata pria yang akrab disapa BW.

Atas dasar itu, Arief mengatakan, dalam rangka penjelasannya, apabila saksi Idham memberikan kesaksian yang sama dengan Agus Maksum atau dinilai redundant (pengulangan/mubazir), hakim mahkamah akan memberhentikan dan mengganti kepada yang lain.

"Kalau dinilai redundant, maka saya minta untuk bergeser ke yang lain," ujar Arief.

Idham, saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: iNews TV)

Mendengar pernyataan Arief, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyerahkan keputusan itu kepada hakim mahkamah. Namun, dia tetap bersikeras agar majelis hakim mau mendengarkan terlebih dahulu keterangan yang akan diberikan saksi Idham.

"Saya akan menyerahkan ke majelis. Tapi kami mohon diberikan keleluasaan karena kami akan membuktikan apa yang kami dalilkan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut