Muhammad Nazaruddin Bebas Murni Hari Ini
BANDUNG, iNews.id - Muhammad Nazaruddin, terpidana korupsi kasus proyek wisma atlet Hambalang, bebas murni hari ini, Kamis (13/8/2020). Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu bebas murni usai dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana mengatakan, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," katanya di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).
Budiana memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan.
"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," ucapnya.