Muhammadiyah Akui Pro dengan Izin Kelola Tambang, Segera Ambil Keputusan
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengaku tertarik dengan izin kelola tambang yang diberikan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Ormas keagamaan terbesar kedua di Indonesia itu segera mengambil keputusan.
"Kalau soal tertarik dalam posisi tadi pro, artinya pro dengan PP Nomor 25 Tahun 2024, saya kira sangat tertarik ya," kata Wakil Ketua Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna dalam dialog Polemik Trijaya bertajuk 'Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa?', Sabtu (8/6/2024).
Mukhaer menilai, Muhammadiyah dapat menjadikan bisnis tambang sebagai media dakwah baru.
"Bagi ormas terutama Muhammadiyah ini kan sebuah ruang dakwah, tidak sekadar dakwah lisan tapi juga harus ada dakwah bil hal," ucapnya.
Hanya saja, dia mengatakan hingga kini PP Muhammadiyah belum menentukan sikap terkait kebijakan tersebut. Akan tetapi, pihaknya segera mengambil keputusan untuk menerima atau menolak pemberian izin tersebut.
"Sampaikan bahwa PP Muhammadiyah sebentar lagi ada keputusan," katanya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP itu menjadi dasar pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat (1).
Aturan itu menjelaskan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kepemilikan saham itu harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya.
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam peraturan presiden.
Editor: Rizky Agustian