Muhammadiyah Minta Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq Diselesaikan Sesuai Aturan
Pernyataan Mu'ti tersebut senada dengan pendapat Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Dia mengatakan kepemilikan tanah yang disomasi PTPN VIII tersebut harus segera diperjelas.
"Ini penting supaya tidak menjadi polemik di masyarakat. Institusi manapun harus jelas dengan aturan kepemilikan tanah sebagaimana yang diatur dalam UU Agraria," kata politikus Partai Golkar ini, Senin (28/12/2020).
Ace menjelaskan persoalan ini bukan terkait apakah tanah itu dipergunakan untuk kepentingan yang positif seperti pembangunan pesantren. Namun ini soal bagaimana cara memperoleh legalitas tanah negara yang dipergunakan untuk kepentingan umum.
"Jika tanah itu memang jelas legal standing-nya maka negara dapat mempergunakannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," ucapnya.
Karena itu, apabila proses hukum atas tanah itu menyatakan ternyata memang merupakan hak negara, lalu pemerintah mau mempergunakannya untuk dikelola dan diserahkan bagi pembangunan pesantren seperti Markaz Syariah menurutnya itu soal lain.