Muhammadiyah Minta Sengketa Lahan Ponpes Habib Rizieq Diselesaikan Sesuai Aturan
Diketahui, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah mengirimkan surat somasi kepada pesantren tersebut. Markaz Syariah yang berada di areal sah milik PTPN VIII merupakan milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya Mahfud MD mengatakan semua pihak seharusnya memastikan dulu apakah benar lahan itu dikelola petani lebih dari 20 tahun. Sebab, izin dan persetujuan dari PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
"Sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," ujar Mahfud MD.
Editor: Rizal Bomantama