Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Mengaku Kaget Lihat Korupsi di Indonesia: Sangat Memprihatinkan
Advertisement . Scroll to see content

Muhammadiyah soal Isu Terima Izin Kelola Tambang: Tunggu Aja, Nanti Diumumkan

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:40:00 WIB
Muhammadiyah soal Isu Terima Izin Kelola Tambang: Tunggu Aja, Nanti Diumumkan
Bendum Muhammadiyah Hilman Latief belum mau berkomentar terkait kabar organisasinya menerima izin kelola tambang dari pemerintah. (Foto: Widya Michella)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bendahara Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Hilman Latief belum mau berkomentar terkait kabar organisasinya menerima izin kelola tambang dari pemerintah. Dia mengajak publik menunggu pernyataan resmi atas isu tersebut.

"Nanti Muhammadiyah ada konsolidasi nasional Sabtu dan Minggu di Yogyakarta, nanti tunggu itu aja pernyataannya," kata Hilman di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Dia enggan berkomentar lebih lanjut. Yang pasti, kata dia, Muhammadiyah segera memberikan pernyataan resmi terkait hal itu.

"Nanti aja yang resmi aja ya. Ya kan nanti diumumkan, Nanti resminya aja," ujarnya. 

Sementara itu, Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Muhammad Izzul Muslimin mengatakan belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan terkait izin kelola tambang tersebut.

"Saya belum bisa memberi komentar. Nanti ada pernyataan resmi pada waktunya," kata Izzul kepada iNews, Kamis (25/7/2024).

Dia menegaskan bahwa pernyataan penerimaan izin tambang dari pemerintah sebaiknya menunggu penjelasan resmi dan Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah.

"Baiknya nanti ditunggu penjelasan resmi dari Ketum," tuturnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP itu menjadi dasar pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat (1).

Aturan itu menjelaskan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kepemilikan saham itu harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya. 

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam peraturan presiden.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut