Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paula Verhoeven Mendadak Bicara soal Memaafkan, Damai dengan Baim Wong?
Advertisement . Scroll to see content

Pandemi Corona, MUI Terbitkan Fatwa Salat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah

Rabu, 13 Mei 2020 - 20:09:00 WIB
Pandemi Corona, MUI Terbitkan Fatwa Salat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok Humas BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus Corona atau Covid-19 masih mengancam kesehatan masyarakat di Indonesia. Akibatnya, banyak kegiatan termasuk ibadah harus dibatasi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa panduan melaksanakan salat Idul Fitri selama masa pandemi. Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, tertanggal Rabu (13/5/2020).

Fatwa tersebut mengatur mengenai panduan salat Idul Fitri selama masa pandemi. MUI mengatakan salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah untuk menghindari penyebaran virus Corona.

"Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah," tulis fatwa MUI tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Rabu (13/5/2020).

Sekjen Dewan Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan salat Idul Fitri merupakan sunnah muakkadah yang sebaiknya dilaksanakan di tanah lapang sebagai bentuk syiar. Namun, karena kondisi yang tidak memungkinkan maka salat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut