MUI Ajak BPIP Bertemu, Bahas Isu Paskibraka Diminta Lepas Jilbab
“Maka dalam kesempatan ini saya dengan hormat ya kalau berkenan Pak Kepala BPIP, marhaban, silakan dengan senang hati bisa hadir di MUI bersilaturahmi dengan MUI, dari hati ke hati untuk bicara sebenarnya seperti apa dalam pengelolaan kelembagaan BPIP terkait dengan kebijakan yang diambil,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya tidak memaksa Paskibraka putri melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan kepada BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada saat pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan, seragam beserta atribut telah dirancang sejak awal Paskibraka berdiri. Seragam dan atribut itu bermakna Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Yudian mengatakan penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.
“Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” ujar dia.
Editor: Rizky Agustian