Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

MUI Ajak Masyarakat Hormati SP3 Kasus Habib Rizieq

Senin, 18 Juni 2018 - 09:53:00 WIB
MUI Ajak Masyarakat Hormati SP3 Kasus Habib Rizieq
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi. (Foto: SINDONews/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, mengajak masyarakat untuk menghormati penghentian proses hukum (SP3) oleh kepolisian atas kasus yang menyangkut Rizieq Syihab. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya sempat dituduh melakukan chat (percakapan) mesum melalui aplikasi pesan Whatsapp (WA) dengan Firza Husein.

“Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu,” kata Zainut di Jakarta, Senin (18/6/2018).

Dia mengatakan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana. Karenanya, keputusan polisi mengeluarkan SP3 sebenarnya adalah hal yang biasa dan sudah sering terjadi. MUI menghargai keputusan itu.

“Meskipun kami belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tetapi kami meyakini penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk melakukan hal itu,” ujarnya.


Zainut menuturkan, dalam ketentuan hukum, SP3 memang bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. SP3 juga dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut