MUI : Ibadah Idul Adha Tak Dilarang, Hanya Dialihkan dari Tempat Ibadah ke Rumah
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tak melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha, baik berupa sholat sunnah ataupun qurban. Adapun yang ditekankan MUI adalah pentingnya memastikan protokol kesehatan dan tak terjadinya kerumunan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang. Tapi dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan.
Menurut dia, MUI pun telah menetapkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Tahun ini, fatwa tersebut dinilai masih relevan dijadikan panduan.
"Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini," ujar Asrorun dikutip dari laman MUI, Jumat (9/7/2021).
Dalam fatwa yang dikeluarkan, berisikan sejumlah panduan untuk kegiatan ibadah, seperti pelaksanaan takbir di malam Idul Adha. Menurutnya, takbir pada malam Idul Adha merupakan ibadah yang sangat di sunnahkan karena bagian dari syiar keagamaan.