MUI Kawal Laporan Anggota DPRD Solo soal Ayam Goreng Widuran: Banyak Muslim Jadi Korban!
SOLO, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo turun tangan dalam kasus pelaporan terhadap rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran. Ketua Bidang Hukum MUI Solo, Dedi Purnomo mendampingi anggota DPRD Kota Surakarta dari Fraksi PKS Sugeng Riyanto aat melapor ke Polresta Solo, Rabu (11/6/2025).
Pelaporan ini terkait dugaan penjualan produk nonhalal oleh rumah makan tersebut tanpa memberikan informasi yang jelas kepada konsumen. Sugeng mengaku merasa tertipu usai mengetahui ayam goreng yang dibelinya mengandung bahan nonhalal, padahal tempat tersebut sudah dikenal luas sebagai kuliner favorit masyarakat Muslim.
“Teman saya yang berhijab pun tidak diberi tahu bahwa ayam tersebut mengandung unsur nonhalal. Ini sangat mengecewakan,” ujar Sugeng saat memberikan keterangan di Polresta Solo, Rabu (11/6/2025).
Ketua Bidang Hukum MUI Solo Dedi Purnomo menegaskan, pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam membela hak-hak konsumen Muslim.
“Ini bukan hanya soal satu orang yang dirugikan. Kami melihat ini sudah menjadi masalah yang merugikan umat secara umum. Banyak Muslim yang telah menjadi korban karena ketidaktahuan,” kata Dedi.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya membawa bukti lengkap berupa nota pembelian dan keterangan saksi untuk memperkuat laporan tersebut.
Dedi menambahkan, langkah hukum ini juga merupakan bagian dari amanah Ketua MUI Solo sebelumnya yang telah meninggal dunia dan sempat menyoroti isu yang sama terkait transparansi produk makanan.
“Kami ingin pelaporan ini diproses tuntas. Bila terbukti ada pelanggaran, maka sanksi hukum dan administratif harus ditegakkan, termasuk kemungkinan penutupan usaha,” katanya.
Menurut Dedi, laporan ini juga merupakan bentuk edukasi hukum bagi pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi produk. Dia menilai keterbukaan soal status halal dan nonhalal bukan sekadar formalitas, tapi menyangkut hak konsumen yang dilindungi undang-undang.
“Kalau produknya nonhalal, ya cantumkan dengan jelas. Kalau halal, harus ada sertifikat resmi. Jangan membuat masyarakat bingung apalagi sampai merasa tertipu,” ucap Dedi.
Dia juga mengajak masyarakat yang merasa pernah mengalami hal serupa untuk berani menyuarakan kebenaran.
Dedi berharap aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Dia menyebut sebelumnya sempat ada laporan serupa, namun diabaikan karena pelapornya bukan pelanggan langsung.
“Kami ingin laporan ini diproses sesuai hukum agar memberi efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di tempat lain,” katanya.
Editor: Donald Karouw