Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerindra Buka Suara usai MUI Desak RI Keluar dari Dewan Perdamaian Bentukan Trump
Advertisement . Scroll to see content

MUI Perbolehkan Hewan Terkena PMK Gejala Ringan untuk Kurban

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:19:00 WIB
MUI Perbolehkan Hewan Terkena PMK Gejala Ringan untuk Kurban
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh (Foto: Dok Humas BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yakni tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban. 

Namun, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat kemudian sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban. 

MUI juga mengingatkan hewan dengan telinga terpotong tidak boleh digunakan untuk kurban. Tapi, jika hanya dilubangi untuk tag bisa digunakan kurban.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut