MUI: Salat Idul Fitri Ditiadakan jika Situasi Tak Terkendali akibat Virus Corona
"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Dzuhur di tempat masing-masing," kata dia.
Dalam keadaan serupa, kata dia, umat Islam agar menghindari salat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan Covid-19.
Anwar Abbas yang juga staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan jika nanti keadaan sudah membaik, dalam arti Covid-19 tidak lagi mengancam, maka salat Idul Fitri dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Nantinya, kata dia, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan.
"Bisa dan tidak bisanya kita salat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes," kata Anwar Abbas.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq