Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag
Advertisement . Scroll to see content

MUI Usul Pidana LGBT, Mensos: Patut Ditindaklanjuti

Jumat, 03 Juli 2026 - 13:08:00 WIB
MUI Usul Pidana LGBT, Mensos: Patut Ditindaklanjuti
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

“Ini kan sudah salah kaprah,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat agar bisa ditindak tegas.

Cholil menekankan undang-undang ini tidak akan menghukum orientasi seksual seseorang yang masih berada di dalam pikiran, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya. 

“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut