Muktamar ke-35 NU Tetapkan 5 Syarat Calon Ketum PBNU, Apa Saja?
Jabatan politik yang dimaksud antara lain pimpinan daerah, menteri, hingga anggota DPR.
“Syarat kedua ialah calon ketua Umum tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama pasal 51 ayat 5. Jabatan yang dimaksud ialah pimpinan daerah, menteri, bahkan anggota DPR,” ujarnya.
Calon Ketum PBNU juga disyaratkan tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik. Larangan tersebut juga berlaku bagi calon yang menjadi pengurus komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Masa yang ditetapkan yakni satu tahun terakhir atau yang dalam pembahasan disebut sebagai masa iddah.
“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah,” tegas Nuh.