Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kena Sarangan Jantung, Biaya Perawatan Calvin Dores Andalkan BPJS Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 1 Juni 2026 Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah, Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juni 2026 - 12:17:00 WIB
Mulai 1 Juni 2026 Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah, Begini Ketentuannya
BPJS Kesehatan menerapkan ketentuan baru terkait layanan kontrol pasien yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, aturan baru ini tidak berlaku bagi pasien dengan kondisi darurat. Peserta yang mengalami kegawatdaruratan tetap dapat langsung memperoleh penanganan medis sesuai prosedur yang berlaku.

“Apabila pasien ada indikasi kegawatan, pasien dapat langsung menuju IGD,” demikian isi pengumuman tersebut.

Kebijakan baru ini menjadi perhatian masyarakat karena berdampak langsung pada pasien yang menjalani kontrol rutin. Selama ini, tidak sedikit peserta yang memilih datang lebih awal dari jadwal untuk menghindari antrean atau menyesuaikan waktu pelayanan.

Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk memeriksa kembali tanggal yang tertera pada surat kontrol sebelum datang ke fasilitas kesehatan. Kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditentukan diharapkan dapat membantu kelancaran proses pelayanan dan mengurangi kepadatan antrean pasien.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut