Mulai 12 Juli, Ini Fakta-Fakta PPKM Luar Jawa-Bali
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali. Penyebabnya kasus covid-19 dan keterisian tempat tidur yang terus meningkat.
"Untuk pelaksanaan PPKM Darurat ini, dimulai nanti hari Senin (12/7/2021) sampai dengan tanggal 20,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam konfrensi pers PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021).
Dia mengatakan penerapan PPKM Darurat ini karena beberapa daerah mengalami kenaikan kasus covid-19 yang signifikan. Dia menilai perlu upaya-upaya untuk menekan mobilitas.
“Sehingga ditetapkan PPKM darurat. Jangan sampai nanti kita fokus hanya di Jawa-Bali, kemudian di luar Jawa-Bali terjadi lonjakan. Dan kemudian nanti akan bisa menimbulkan efek pingpong. Yang satu sudah baik kemudian nanti dipengaruhi daerah lain yang meningkat,” ujarnya.
Kakek Meninggal Mendadak saat Sholat Jumat, Jemaah Panik