Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Belum Kantongi Sertifikat SLHS hingga 10 Agustus 
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Berlaku! Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari di 17 Kantah Ini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:00:00 WIB
Mulai Berlaku! Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari di 17 Kantah Ini
Ilustrasi proses balik nama sertifikat tanah cukup 10 hari. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Nusron menegaskan kepastian waktu menjadi prinsip penting dalam pembaruan pelayanan ATR/BPN. Masyarakat harus mendapatkan informasi jelas mengenai waktu penyelesaian layanan yang mereka ajukan.

"Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai," katanya.

Transformasi juga mencakup penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Penataan tersebut dilakukan melalui perubahan struktur organisasi dan tata kelola di 10 Kantor Pertanahan (Kantah).

"Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara," tegasnya.

Daftar Kantah 

Kantah Jakarta Barat

Kantah Jakarta Utara

Kantah Jakarta Pusat

Kantah Jakarta Selatan

Kantah Kota Tangerang Selatan

Kantah Kota Depok

Kantah Kota Surabaya I

Kantah Kabupaten Malang

Kantah Kota Semarang

Kantah Kabupaten Semarang

Kantah Kota Batam

Kantah Kota Pontianak

Kantah Kota Samarinda

Kantah Kabupaten Badung

Kantah Kabupaten Buleleng

Kantah Kota Makassar

Kantah Kota Kupang

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut