Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus terorisme Munarman dengan 8 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman disebut melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa menyebut Munarman merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Salah satunya dengan mengajak warga melakukan baiat atau sumpah setia kepada ISIS melalui kegiatan yang dihadiri Munarman sebagai pemberi materi.
"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah yang dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).