Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Rate Naik jadi 5,75%, Airlangga Minta Himbara Tahan Bunga Kredit
Advertisement . Scroll to see content

Munas Ditutup, Ini 10 Pernyataan Politik Partai Golkar

Jumat, 06 Desember 2019 - 04:00:00 WIB
Munas Ditutup, Ini 10 Pernyataan Politik Partai Golkar
Wapres KH Ma'ruf Amin (tengah) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) dan Ketua Panitia Munas Melchias Markus Mekeng usai menutup Munas Golkar di Jakarta, Kamis (5/12/2019). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).
Advertisement . Scroll to see content

Karena itu, kata Ace, Partai Golkar berkomitmen bekerja sama dengan ormas keagamaan untuk melakukan pembinaan demi terwujudnya kehidupan moderasi beragama.

Ketiga, Partai Golkar berpandangan bahwa proses demokrasi sudah berjalan dengan baik atau on the track meski perlu disempurnakan. Untuk itu, demokrasi di Indonesia harus terus didorong ke arah penguatan sistem presidensil, penguatan partisipasi hak-hak politik rakyat melalui pemisahan pilpres dan pileg serta perlunya kajian secara mendalam UUD 1945.

Anggota SC Munas Partai Golkar 2019 Ace Hasan Syadzily.

Keempat, Partai Golkar mendukung kebijakan debirokratisasi agar pemerintahan efektif dan responsif dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas sebagai kelanjutan dari reformasi birokrasi melalui penataan dan peningkatan kompetensi ASN dengan prinsip kaya fungsi dan miskin struktur.

"Kelima, Partai Golkar mendukung rencana memindahkan ibu kota negara RI ke Kaltim dengan mempercepat penerbitan UU Ibu Kota Negara RI," ujarnya.

Keenam, Partai Golkar mendorong agar Indonesia dapat berperan aktif dalam politik luar negeri bebas aktif dalam kancah geopolitik internasional yang saling menguntungkan perekonomian Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut