Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kompolnas Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Muncul Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK di Kasus Kementan, Ini Respons Kapolri

Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:04:00 WIB
Muncul Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK di Kasus Kementan, Ini Respons Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya terkait dengan munculnya surat laporan dugaan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi di Kementan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya terkait dengan munculnya surat laporan dugaan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Terlapor dalam laporan itu yakni pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya nanti akan kita cek di Polda," kata Sigit usai menghadiri peringatan HUT ke-78 TNI di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Sigit menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait dengan dugaan tersebut. Nantinya, pihak Polda Metro Jaya akan segera menyampaikan secara komprehensif.

"Nanti setelah itu kita akan berikan rilis," ujar Sigit. 

Diketahui, isu soal pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mencuat ketika munculnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan Panji merupakan ajudan Mentan, sedangkan Heri sopir Mentan.

Sebagaimana termaktub dalam surat itu, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut