Nadiem Blak-blakan Ada Perlawanan di Kemendikbudristek: Pihak Lama Merasa Terancam
"Ternyata dengan mengutamakan transparansi dan teknologi, banyak sekali pihak lama yang dirugikan dan merasa terancam," kata dia.
Mantan Bos Gojek itu menilai bahwa perkara hukum yang dituduhkan kepada dirinya bukanlah kasus pidana. Menurutnya, perkara ini adalah gesekan antara kelompok baru yang hendak melakukan perubahan dan kelompok lama.
"Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang ingin perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo," sambungnya.
Nadiem menegaskan, hal ini terbukti sebagaimana isi dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU). JPU dalam menyusun dakwaan, kata Nadiem, tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana.
"Melainkan narasi saksi-saksi yang dirancang agar persepsi bahwa tim saya 'memaksa' dan 'mendorong' suatu keputusan atas perintah dari saya," katanya.
Editor: Reza Fajri