Nadiem Hadiri Sidang Banding Perdana, Didampingi Keluarga hingga Driver Ojol
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang banding perdana perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Nadiem terlihat hadir bersama keluarganya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem terlihat menyapa pengemudi atau driver ojek online (ojol) yang memberikan dukungan di depan pintu masuk.
Nadiem tiba bersama istrinya, Franka Makarim. Selain istrinya, orang tua Nadiem yakni Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie juga terlihat hadir langsung.
Nadiem mengaku siap menghadapi sidang banding meski masih dalam masa pemulihan medis.
"Masih dalam pemulihan, tapi alhamdulillah siap untuk sidang hari ini. Ya, masih ada sedikit peradangan tapi alhamdulillah saya bisa mendapat perawatan yang baik," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Nadiem berharap sidang banding ini memberikan dirinya dan kuasa hukum kesempatan untuk mengulas lagi beberapa fakta dalam persidangan. Dia juga berharap majelis hakim membuka kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi baru, saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas gitu.
"Karena sepertinya di Pengadilan Negeri sudah begitu banyak kejanggalan yang terjadi, begitu banyak pelanggaran etika dan moralitas yang kami ini berbulan-bulan berjuang ya untuk melawan kriminalisasi ini dan selalu mengutarakan hal-hal yang terjadi kepada kami," sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.
Editor: Reza Fajri