Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Hadiri Sidang Banding Perdana, Didampingi Keluarga hingga Driver Ojol

Rabu, 05 Agustus 2026 - 10:16:00 WIB
Nadiem Hadiri Sidang Banding Perdana, Didampingi Keluarga hingga Driver Ojol
Nadiem Makarim menghadiri sidang banding perdana perkara korupsi pengadaan Chromebook (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang banding perdana perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Nadiem terlihat hadir bersama keluarganya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem terlihat menyapa pengemudi atau driver ojek online (ojol) yang memberikan dukungan di depan pintu masuk.

Nadiem tiba bersama istrinya, Franka Makarim. Selain istrinya, orang tua Nadiem yakni Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie juga terlihat hadir langsung.

Nadiem mengaku siap menghadapi sidang banding meski masih dalam masa pemulihan medis.

"Masih dalam pemulihan, tapi alhamdulillah siap untuk sidang hari ini. Ya, masih ada sedikit peradangan tapi alhamdulillah saya bisa mendapat perawatan yang baik," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Nadiem berharap sidang banding ini memberikan dirinya dan kuasa hukum kesempatan untuk mengulas lagi beberapa fakta dalam persidangan. Dia juga berharap majelis hakim membuka kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi baru, saksi ahli yang bisa memberikan perspektif yang lebih jelas gitu. 

"Karena sepertinya di Pengadilan Negeri sudah begitu banyak kejanggalan yang terjadi, begitu banyak pelanggaran etika dan moralitas yang kami ini berbulan-bulan berjuang ya untuk melawan kriminalisasi ini dan selalu mengutarakan hal-hal yang terjadi kepada kami," sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut