Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangis Nadiem Makarim Pecah Jelang Vonis, Hakim Ungkap Putusan Setebal 1.146 Halaman
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Makarim Diberikan Mawar Kuning di Ruang Sidang jelang Vonis

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:23:00 WIB
Nadiem Makarim Diberikan Mawar Kuning di Ruang Sidang jelang Vonis
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim diberikan mawar kuning jelang pembacaan vonis pada Selasa (30/6/2026). (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026) untuk menjalani sidang pembacaan putusan. Ia pun diberikan mawar kuning dari para simpatisan.

Pantauan di lokasi, Nadiem memasuki ruang sidang sekira pukul 09.47 WIB dengan mengenakan batik. Dalam kesempatan tersebut, Nadiem didampingi istrinya, Franka Franklin yang mengenakan baju putih berselendang merah. 

Di dalam ruang sidang, sejumlah kerabat hingga simpatisan telah menunggu kedatangan Nadiem. Beberapa di antaranya telah bersiap dengan membawa mawar kuning.

Sejumlah simpatisan memberikan mawar kuning kepada Nadiem sebelum ia duduk di kursi terdakwa. Salah satu yang menyerahkan mawar kuning itu adalah Mulyono atau yang lebih dikenal dengan GO-JEK 001. Nadiem terlihat tak kuasa menahan air matanya

"Bebas, pasti bebas," kata Mulyono kepada Nadiem. 

Nadiem Dituntut 18 Tahun

Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut