Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Ajukan Izin Berobat dan Penangguhan Penahanan, Ini Respons Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Makarim Tiba di Ruang Sidang, Salami Para Pengunjung

Kamis, 08 Januari 2026 - 15:21:00 WIB
Nadiem Makarim Tiba di Ruang Sidang, Salami Para Pengunjung
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026) (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Nadiem menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda tanggapan eksepsi. 

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang sudah disampaikan Nadiem pada sidang sebelumnya. 

Pantauan di lokasi, Nadiem tiba di ruang sidang pada pukul 14.50 WIB. Setelah melepas rompi khas tahanan Kejagung, Nadiem tampak mengenakan kemeja.

Kedatangan Nadiem ini sudah ditunggu simpatisannya yang lebih dulu tiba di ruang sidang. Dengan penuh senyum, Nadiem menyalami mereka, termasuk pengunjung yang mengenakan jaket ojek online (ojol). 

Berbeda dari sebelumnya, dalam sidang kali ini tidak terlihat prajurit TNI yang berjaga di ruang sidang.

Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.

Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.

Kemudian Nadiem disebut melakukan kerugian keuangan negara pada CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.

Selain itu, Nadiem didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut