Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Hadiri Sidang Banding Perdana, Didampingi Keluarga hingga Driver Ojol
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Singgung Ada Intimidasi di Balik Vonisnya, Klaim Harusnya Bebas tapi Diputus Bersalah

Rabu, 05 Agustus 2026 - 11:14:00 WIB
Nadiem Singgung Ada Intimidasi di Balik Vonisnya, Klaim Harusnya Bebas tapi Diputus Bersalah
Nadiem Makarim meyakini ada intimidasi dan tekanan di balik di vonis 10 tahun penjaranya terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meyakini ada intimidasi dan tekanan di balik di vonis 10 tahun penjaranya terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem mengeklaim, putusan awal terkait dirinya semestinya bebas.

Nadiem menyinggung, dalam sidang putusan hanya hakim Andi Saputra yang memaparkan fakta persidangan secara jelas. Sementara, hakim lainnya dinilai mengabaikan sejumlah fakta persidangan.

"Itulah mengapa dari tim kuasa hukum dan kami merasa putusan awal daripada sidang kami di pengadilan negeri itu sepertinya putusan awalnya bebas. Tetapi mungkin karena adanya tekanan dan intimidasi, diubah menjadi keputusan bersalah," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Karena itu, dia berharap majelis hakim pada Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini untuk membuka mata secara lebar. Dia berharap majelis bisa mengungkap manipulasi yang ada pada pengadilan tingkat pertama.

"Saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah," kata Nadiem.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut