Nadiem Tersangka, Hotman: Tak Ada Mark Up Pengadaan Laptop Chromebook!
Demikian diungkapkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).
"Ketentuan yang dilanggar, satu peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021," ujarnya.
Selanjutnya, pelanggaran kedua, peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
Sedangkan yang ketiga adalah peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP," katanya.
Editor: Reza Fajri