Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Bantah Klaim Tom Lembong terkait Kasusnya Sarat Politik dan Kriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Nah! Jaksa Akui Tom Lembong Tak Diuntungkan di Kasus Korupsi Impor Gula, tapi...

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:38:00 WIB
Nah! Jaksa Akui Tom Lembong Tak Diuntungkan di Kasus Korupsi Impor Gula, tapi...
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan Inkoppol.

Kemudian, jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara. Tom Lembong dianggap terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Perbuatan Tom dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut