Nama Merek Bisnis dan Karya Saya Tiba-Tiba Diklaim Orang Lain, Harus Bagaimana?
JAKARTA, iNews.id - Kasus perebutan nama merek masih sering terjadi di Indonesia. Salah satunya merek bisnis ayam geprek milik artis Ruben Onsu yang sempat viral, Geprek Bensu versus I Am Geprek Bensu.
Kasus-kasus seperti ini bisa menjadi pelajaran untuk siapa saja yang berencana membuka usaha dan sedang mencari nama merek. Jika tidak hati-hati, pemilik merek bisa saja sewaktu-waktu dituntut pihak lain karena dianggap melanggar hak cipta.
Lalu apa yang harus dilakukan jika merek atau karya diklaim pihak lain, seperti pertanyaan yang dikirimkan pembaca iNews.id?
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Bagaimana jika kita membuat sebuah karya atau merek, setelah berjalan beberapa lama ada pihak lain ternyata sudah memiliki nama karya atau merek tersebut lalu mempersoalkannya?
(IK)
Kami sudah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews kepada tim advokat dari SIP Law Firm. Berikut jawaban dan penjelasannya:
Pertama perlu dipertegas yang dimaksud karya di sini dalam bentuk apa? Karena karya dapat didefenisikan sangat luas. Semua hasil olah pemikiran manusia dapat dikatakan karya.
Karya dapat dilindungi dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual yang berbeda-beda, tergantung bentuk dari karya yang dimaksud.
Dalam hal merek, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Hukum merek di Indonesia saat ini berdasarkan pada Undang-undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG). Berdasarkan Undang-Undang ini, perlindungan merek diberikan jika merek terdaftar dan merek merupakan pendaftar pertama.
Azas perlindungan merek di Indonesia adalah konstitutif dan first to file. Artinya, merek mendapat perlindungan jika didaftarkan dan merupakan merek yang terdaftar lebih dulu dari merek lainnya.
Agar merek dapat didaftarkan, ada beberapa persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 dan 21 UUMIG. Intinya adalah merek tidak memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik orang lain dan didaftar tidak berdasarkan iktikad tidak baik.
Iktikad tidak baik artinya mendompleng ketenaran merek milik pihak lain dengan meniru, menjiplak, merek milik pihak lain demi kepentingan usahanya dan menimbulkan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.
Dari permasalahan yang ditanyakan, perlu diketahui lebih dulu status merek dari kedua belah pihak. Apakah kedua belah pihak menggunakan merek yang sudah terdaftar atau belum? Karena perlindungan merek berdasarkan hukum yang berlaku hanya untuk merek yang terdaftar.
Perlindungan tidak berlaku bagi merek yang dipergunakan tetapi tidak terdaftar. Penggunaan merek dalam perdagangan bukan berarti merek tersebut terdaftar pada instansi yang berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Jika pihak yang mempersoalkan penggunaan merek adalah pemilik merek terdaftar, maka akan ada sanksi sesuai hukum yang berlaku. Apabila merek yang dipergunakan memiliki persamaan baik sebagian atau keseluruhan, maka ada pelanggaran yang dilakukan, yaitu penggunaan merek milik pihak lain tanpa hak.
Sanksi yang berlaku sesuai pasal 83 UUMIG adalah pemberian ganti rugi, penghentian penggunaan merek tersebut. Bahkan, ada sanksi pidana sesuai pasal 100 UUMIG yaitu pemidanaan dan denda hingga Rp5.000.000.000.
Jadi yang perlu diperhatikan dalam permasalahan ini, apakah merek yang dipergunakan merek terdaftar atau tidak. Jika merek yang dipergunakan tidak terdaftar, maka tidak ada perlindungan hukum berdasarkan UUMIG.
Untuk menghindari terjadinya hal seperti ini lagi, ke depan sebaiknya dalam menggunakan sebuah merek perlu diperhatikan apakah merek yang dipergunakan sudah ada yang punya atau belum. Selain itu, wajib mendaftarkan merek yang dipergunakan dalam perdagangan untuk menghindari merek dipergunakan oleh orang lain dengan bebas karena dengan terdaftarnya merek maka memiliki perlindungan hukum.
Merek yang akan didaftarkan harus merupakan kreasi sendiri untuk menghindari persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain.
SIP Law Firm
Tentang SIP Law Firm
SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.
Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline.com, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500.
Tentang iNews Litigasi
iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.
Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.
Editor: Maria Christina