Nama Sekda Jabar Kembali Disebut, KPK Buru Penerima Suap Izin Meikarta
JAKARTA, iNews.id - Nama Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa kembali disebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung Jawa Barat. Iwa disebut meminta Rp1 miliar terkait proyek Meikarta.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul di persidangan. Termasuk dugaan Sekda Jabar meminta Rp1 miliar.
"Karena ada temuan aliran dana pada sejumlah pejabat di Pemkab, Pemprov, dan juga DPRD Kabupaten Bekasi. Kami akan kejar aliran dana tersebut ke mana saja, sepanjang ada bukti dan petunjuk mengarah ke sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Febri juga mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah memeriksa Iwa di tahap penyidikan terkait informasi dugaan penerimaan dana itu. Jubir KPK itu juga memastikan pihaknya akan menghadirkan Iwa dalam persidangan Meikarta. Namun, dia belum dapat memastikan kapan Sekda Jabar itu dihadirkan.
"Iya (Iwa akan dihadirkan). Nanti akan disampaikan lagi. Fakta yang sangat detail di persidangan itu kan sudah muncul. Jadi nanti kami pelajari lebih lanjut untuk kebutuhan apakah proses penyidikan yang sedang berjalan paralel ataupun jika nanti dibutuhkan untuk pengembangan perkara," ujarnya.
Dalam persidangan hari ini Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menyebut Iwa Karniwa meminta uang Rp1 miliar.
"Sekda Provinsi dalam rangka bakal calon gubernur meminta untuk proses RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) ini meminta Rp 1 miliar," ungkap Neneng Rahmi di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (21/1/2019).
Hari ini KPK juga mendalami terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam dakwaan Billy Sindoro, jaksa menduga Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi telah melakukan penyesuaian RDTR. Hal itu dilakukan terkait dengan rencana pembangunan kawasan area Meikarta oleh PT Lippo Cikarang.
Pembangunan proyek itu diduga sebagai bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Dalam memuluskan kepentingan PT Lippo Cikarang, RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.
Editor: Djibril Muhammad