Namanya Masuk Desil 4 DTSEN, Anggota DPR Eva Stevany Bantah Pernah Terima PKH
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi X DPR, Eva Stevany Rataba membantah pernah menerima bantuan sosialProgram Keluarga Harapan (PKH) meski namanya tercatat dalam kelompok Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Eva mengaku tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima PKH. Dia mengaku heran ketika mengetahui namanya masuk dalam Desil 4 DTSEN.
“Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4. Karena itu, saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa,” ucap Eva dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Eva kemudian menyambangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan. Dia meminta data tersebut segera diperiksa dan diperbaiki apabila ditemukan kesalahan.
Menurutnya, status seseorang yang tercatat dalam Desil 4 tidak otomatis berarti pernah menerima PKH. Dia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial memiliki proses dan persyaratan tersendiri.
“Perlu saya luruskan juga bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Eva secara tegas membantah informasi yang menyebut dirinya pernah menerima bantuan PKH.
“Oleh karena itu, pemberitaan atau pernyataan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta,” ucapnya.
Meski demikian, Eva meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum data tersebut diperiksa dan dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang.
Dia menilai, persoalan tersebut menunjukkan bahwa sistem pendataan sosial ekonomi masih perlu diperbaiki. Menurutnya, kesalahan pendataan berpotensi merugikan masyarakat yang memang membutuhkan bantuan.
“Jika data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan,” ucapnya.
Eva menyebut telah meminta instansi terkait melakukan penelusuran dan memperbaiki data apabila ditemukan kekeliruan. Dia berharap sistem pendataan bantuan sosial ke depan lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nama Eva diketahui masuk dalam Desil 4 DTSEN yang disusun Kementerian Sosial bersama BPS. Namanya juga disebut-sebut terdaftar sebagai penerima PKH di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Sorotan tersebut kemudian dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Eva. Berdasarkan LHKPN 2023 yang disampaikan pada 7 April 2024, Eva tercatat memiliki total harta Rp16,05 miliar.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp12,03 miliar, serta kas dan setara kas Rp208,19 juta. Eva tidak tercatat memiliki surat berharga, harta lainnya, maupun utang.
Pada LHKPN 2024 yang disampaikan pada 8 Maret 2025, total harta Eva tercatat Rp14,67 miliar. Rinciannya terdiri dari tanah dan bangunan Rp3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp10,53 miliar, serta kas dan setara kas Rp331,97 juta.
Sementara itu, LHKPN 2025 yang disampaikan pada 6 Maret 2026 mencatat total harta Eva sebesar Rp3,5 miliar. Rinciannya berupa tanah dan bangunan Rp1,63 miliar, alat transportasi dan mesin Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp419 juta, serta kas dan setara kas Rp831,88 juta.
Dalam laporan tersebut, Eva juga tidak tercatat memiliki utang.
Editor: Aditya Pratama