Nanik S Deyang Pastikan Tak Ada Polisi Aktif di BGN: Sony Sanjaya Sudah Pensiun dari Polri
JAKARTA, iNews.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang memastikan BGN sudah tidak diisi oleh anggota Polri aktif. Pernyataan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Nanik mengatakan Sony Sanjaya yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN sudah pensiun dari Polri per 1 November 2025.
“Pak Sony tapi sudah pensiun ya, 1 November sudah pensiun,” kata Nanik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Diketahui, lewat putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. MK juga menegaskan polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari Polri.
Putusan MK ini berdasarkan uji materi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum.
Editor: Rizky Agustian