Napi Lapas Jelekong Bandung Bebas Akses HP untuk Beli Sabu via Drone, Ini Kata Kalapas
Aldi mengapresiasi kesigapan petugas Lapas Jelekong yang langsung mendokumentasikan dan mengamankan barang bukti. Kolaborasi antara kepolisian dan petugas lapas akan terus diperkuat untuk mencegah kejahatan serupa terulang.
Namun, drone tersebut berhasil melarikan diri sebelum diamankan. Saat ini tim polisi sedang menganalisis rekaman CCTV guna mengidentifikasi jenis drone dan titik peluncurannya.
“Kami akan melihat jangkauan drone, menganalisis jenisnya, dan dari mana drone ini diterbangkan,” kata Aldi.
Polisi kini memburu operator drone yang diduga beraksi dari luar lingkungan lapas. Mereka juga tengah memetakan kondisi sekitar lapas untuk menemukan celah masuk pelaku.
“Kami sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone ini. Kunjungan ke sini juga untuk meninjau lokasi dan aksesnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, napi Alvi dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika. Polisi juga akan menambah pasal jika ditemukan pelanggaran tambahan terkait penggunaan alat komunikasi dan konspirasi pihak luar.
Editor: Kastolani Marzuki