Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 09:23:00 WIB
Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta
Keberadaan fintech ilegal yang menawarkan pinjaman online dengan bunga mencekik telah meresahkan masyarakat. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

”Saya gak tahu bagaimana mereka dapat nomor saya, tahunya banyak pesan seperti itu saja di HP. Salah satu link dalam SMS itu saya buka,” ujarnya. Tautan dalam SMS itu mengarahkannya pada aplikasi CoCo Tek.

Setelah mengisi beberapa data dalam formulir daring tersebut termasuk gambar KTP, tak lama pinjaman senilai Rp700.000 pun cair di rekeningnya. Sangat mudah.

Dalam pinjaman online itu, dia diharuskan membayar Rp1 juta dengan tenor 10 hari. ”Pikir saya enggak apa-apa lah dari Rp700.000 menjadi Rp1 juta, namanya juga BU (butuh uang) kan,” ucapnya. Rahayu pun menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Masalah muncul ketika jatuh tempo. Meski tenor 10 hari tiba, ternyata tidak ada seorang pun yang menghubunginya. Dia pun kebingungan kemana harus membayar tagihan tersebut. Apesnya, aplikasi CoCo Tek ternyata error alias tak bisa dibuka lagi.

Khawatir bermasalah, aplikasi itu pun dihapus dari ponselnya, kemudian diunduh (dowload) ulang. Tapi ternyata aplikasi itu sudah raib. Link dalam SMS yang dia terima di awal meminjam uang juga tak bisa digunakan lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut