Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta
Pesan teror fintech ilegal itu terus berlanjut. CoCo Tek bahkan mengancam akan melaporkan Rahayu ke polisi atas dugaan penggelapan uang. Ancaman ini juga disebarkan melalui SMS ke nomor-nomor di ponselnya.
Ancaman tersebut berbunyi, ”Note: Jika melakukan pelunasan di hari ini, saya akan hapuskan riwayat keterlambatan anda agar saat pengajuan kembali menjadi mudah di acc dan naik limit. Apabila anda memblokir WA dari kami, berarti anda siap malu dan siap data anda kami laporkan ke pihak berwenang.”
Rahayu mengaku awalnya sempat down atas ancaman itu. Sadar bahwa aplikasi itu merupakan fintech ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dia pun akhirnya menanggapi lebih santai.
”Lha dia ilegal kok mau melaporkan ke polisi. Emang berani?” katanya, tertawa.
Namun sebagai antisipasi, Rahayu tak tinggal diam atas kejadian ini. Dia pun melaporkan ulah kotor renternir online itu ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/8/2019). Laporan telah diregister dengan nomor LP/4694/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimsus.
Laporan itu tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
”Bukti-bukti telah saya tunjukkan ke polisi termasuk cetak (print) percakapan di WA yang berisi ancaman dan foto yang mencemarkan nama baik saya,” kata perempuan berambut sebahu ini.
Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtippidsiber) Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menuturkan, mayoritas server fintech ilegal berada di luar negeri. Hal ini yang menjadi salah satu kesulitan Bareskrim Polri menindak fintech-fintech abal-abal tersebut.
Ricky menuturkan, salah satu cara untuk melawan fintech ilegal adalah dengan tidak menggunakan jasanya. Karena itu, dia berharap masyarakat agar tidak melakukan pinjaman online melalui aplikasi-aplikasi bodong tersebut.
”Selain bunga mencekik, bahaya pinjaman online yakni adanya penyerahan data pribadi. Oleh fintech ilegal, data pribadi ini akan disalahgunakan dengan cara memperjualbelikan untuk mengancam nasabah,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (2/8/2019).
#WaspadaPinjamanOnline
Editor: Zen Teguh