Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 09:23:00 WIB
Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta
Keberadaan fintech ilegal yang menawarkan pinjaman online dengan bunga mencekik telah meresahkan masyarakat. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wajah Rahayu langsung menegang ketika membuka ponselnya. Perempuan asal Duren Sawit, Jakarta Timur ini tampak sangat emosional ketika menunjukkan deretan pesan instan di aplikasi whatsapp miliknya.

Pesan bernada ancaman itu telah meneror hari-harinya belakangan ini. Tak hanya sekali, tapi bisa ratusan kali. Intinya sama, menuntut agar dia membayar tagihan utangnya.

”Kesel banget. Diladeni baik-baik, malah mengancam. Ini sekarang bahkan sudah menyebarkan info saya sebagai DPO penipuan online ke beberapa teman yang ada di nomor handphone,” kata Rahayu kepada iNews.id, Sabtu (3/8/2019).

Pekerja swasta di salah satu perusahaan kawasan Menteng, Jakarta Pusat ini menuturkan, pesan itu berasal dari aplikasi CoCo Tek, perusahaan fintech ilegal. Di tempat itu dirinya meminjam uang Rp700.000.

Ceritanya bermula pada pertengahan Juni 2019 atau tak lama setelah Lebaran. Karena sedang membutuhkan uang, iseng-iseng dia menge-klik pesan singkat (SMS) yang masuk di handphone. Pesan itu menawarkan pinjaman online (pinjol).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut