Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Nazaruddin Resmi Bebas Murni, Begini Tanggapan Pimpinan KPK

Jumat, 14 Agustus 2020 - 02:30:00 WIB
Nazaruddin Resmi Bebas Murni, Begini Tanggapan Pimpinan KPK
Nazaruddin resmi dibebaskan. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, dinyatakan resmi bebas murni pada, Kamis (13/8/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak pernah menyematkan status justice collabolator terhadap politikus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, sempat menerbitkan dua surat keputusan untuk Nazaruddin. Namun bukan pemberian status justice collabolator (JC) atau saksi pelaku yang bersedia bekerja sama.

"KPK tidak pernah menerbitkan status JC kepada yang bersangkutan," kata Lili usai menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Menurut dia, memang salah satu surat yang pernah dikeluarkan mengenai kerja sama KPK dengan Nazaruddin dalam mengungkap perkara. Surat keterangan ini berbeda dengan penetapan status JC.

"Nah (surat) ini yang kemudian jadi alat bagi Nazaruddin untuk ajukan permohonan untuk mendapatkan hak sebagai warga binaan," ujar dia.

Meski begitu KPK tidak akan mengintervensi lebih jauh ihwal keputusan Kemenkumham yang telah membebaskan politikus Partai Demokrat tersebut.

"Karena ini sudah jadi domain dari Kemenkumham, KPK tidak mengintervensi," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut