Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Ungkap Pesantren Masih Kekurangan Guru Tahfidz Perempuan
Advertisement . Scroll to see content

New Normal Covid-19, Kemenag Atur Akad Nikah di Rumah Ibadah Tak Lebih dari 30 Orang

Minggu, 31 Mei 2020 - 17:22:00 WIB
New Normal Covid-19, Kemenag Atur Akad Nikah di Rumah Ibadah Tak Lebih dari 30 Orang
Kantor Kementerian Agama (Kemang) Pusat. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

SK tersebut bisa didapatkan melalui pengajuan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat Kecamatan hingga Provinsi, tergantung tingkatan rumah ibadah tersebut.

SK tersebut juga bisa diajukan kepada tim Gugus Tugas dengan menimbang fakta di lapangan. Selain itu, angka R-Naught atau RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, di berada kawasan maupun lingkungan aman dari Covid-19.

"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yangtelah ditetapkan," tulis edaran tersebut.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut