New Normal Covid-19, Kemenag Atur Akad Nikah di Rumah Ibadah Tak Lebih dari 30 Orang
SK tersebut bisa didapatkan melalui pengajuan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat Kecamatan hingga Provinsi, tergantung tingkatan rumah ibadah tersebut.
KUA Tak Layani Pendaftaran Baru Akad Nikah Selama Tanggap Darurat Corona
SK tersebut juga bisa diajukan kepada tim Gugus Tugas dengan menimbang fakta di lapangan. Selain itu, angka R-Naught atau RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, di berada kawasan maupun lingkungan aman dari Covid-19.
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yangtelah ditetapkan," tulis edaran tersebut.
Unik, Akad Nikah di Jombang Pakai Media Tali
Editor: Djibril Muhammad