Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Kuasa Hukum: Angin Segar PK di MA
Dia menilai pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan PMH tersebut turut mempertanyakan unsur kerugian yang menjadi salah satu dasar dalam perkara pidana yang menjerat Nikita.
"Pengadilan Tinggi sendiri sudah mengakui bahwa itu bukan konteks kerugiannya, tidak ada gitu. Makanya kami mendalilkan dalam putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi ada kekeliruan kekhilafan oleh hakim yang memeriksa perkara ini pada tingkat pertama," ujarnya.
Kasus Nikita Disebut Perdata yang Dipaksa Jadi Pidana
Lebih lanjut, Usman menyinggung dugaan adanya persoalan perdata yang kemudian dibawa ke ranah pidana dalam proses hukum yang dihadapi Nikita Mirzani.
Dia berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan fakta hukum terbaru dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ketika memutus permohonan PK yang diajukan pihak Nikita.
"Artinya (kasus yang menjerat Nikita) itu bukan pidana. Konteksnya perdata kalau mau perjuangkan ya kita nanti berjuang di perdata gitu. Nah makanya kami berharap ya kepada Mahkamah Agung dalam kasus PK-nya Nikita ini bahwa memang kasus ini adalah kasus perdata yang dipaksa ke dalam konteks pidana," kata Usman.